Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemenaker
Kegiatan yang dilakukan oleh ahli k3 umum untuk konstruksi |
Pelatihan Ahli K3 Umum ini
adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan dalam
membantu mengembangkan K3 di perusahaan tersebut. Pelatihan Ahli K3 Umum
merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga
teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau
kursus Instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam
UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training
Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12
hari efektif.
Setiap hari kerja di
seluruh Indonesia terjadi kecelakaan kerja. Sebagaimana kita
ketahui, kecelakaan meninggal dan sakit akibat kerja memerlukan
biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, disamping kerugian akibat karena
kerusakan properti atau kerusakan peralatan, serta hilangnya produktifitas.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri No.4/MEN/87 pasal 2 yang
mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja
berjalan optimal. Pelatihan ahli K3 Umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan
perusahaan dalam menuju produktifitas dan efisiensi sehingga dapat meningkatkan
daya saing perusahaan.
======================================
Info lebih lanjut
Pelatihan Ahli K3 Umum
Hubungi 0815 19355559 (Yuwana Agung)
======================================
PT. Prodev Bisnis Global
yang khusus menyelenggarakan training dan pelatihan dengan harga yang
kompetitif & terjangkau dengan tetap menggunakan standar training terbaik,
menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 umum sesuai dengan Surat keputusan
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan KEMNAKER R.I Nomor :
KEP.540/BINWASK3-PNK3/KK/VI/2017 tentang penunjukan PT. Prodev Bisnis Global
sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jasa pembinaan K3
bidang Kesehatan Kerja.
TUJUAN
Setelah mengikuti
pelatihan ini, peserta diharapkan :
1. Dapat mengetahui tugas
dan kewajiban dalam melaksanakan sistem dan proses K3 di tempat kerja
2.
Memahami wewenang dan
tanggung jawab Ahli K3
3.
Memahami sistem
manajemen K3
4.
Menjelaskan sistem
pelaporan kecelakaan
5.
Menganalisa kasus
kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan
kecelakaan kepada pihak terkait.
6. Mengimplementasikan
Sistem Manajemen K3 untuk mencapai “ Zero Accident”
SASARAN PESERTA
Praktisi K3, Supervisor,
Anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal Sarjana Muda/D3 atau sederajat
dari semua bidang usaha antara lain manufaktur, konstruksi, jasa perhotelan,
transportasi, rumah sakit, dsb.
MATERI TRAINING
1.
Pre – Test
2.
Kebijakan K3 Nasional
3.
UU No.1 tahun 1970
4.
Prinsip – Prinsip Dasar
K3
5.
P2K3
6.
Kelembagaan dan Keahlian
K3
7.
Pengawasan K3
Penanggulangan Kebakaran
8.
Pengawasan K3 Listrik
9.
Pengawasan K3 Pesawat
Uap
10.
K3 BejanaTekan
11.
Pengawasan K3 Mekanik
12.
Pengawasan K3 Konstruksi
Bangunan
13.
Pengawasan K3 Kesehatan
Kerja
14.
Pengawasan K3 Bahan
Kimia Berbahaya
15.
Pengawasan K3 Lingkungan
Kerja
16.
Sistem Manajemen K3
(SMK3)
17.
Audit SMK3
18.
Manajemen Resiko
19.
Analisa Kecelakaan
20.
Analisa Laporan dan
Statistik Kecelakaan
21.
Praktek Plan Visit
/Kunjungan Lapangan/PKL
22.
Post – Test
23.
Seminar
TENAGA INSTRUKTUR
Instruktur yang akan
memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Peserta yang lulus
evaluasi akan diberikan sertifikat Ahli K3 dari KEMENAKERTRANS serta Surat
Penunjukan Ahli K3 dari Menteri Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai Ahli K3 Umum di
perusahaan masing-masing. (Pelatihan Ahli K3 Umum KEMENAKERTRANS )
METODE TRAINING
Seminar, presentasi,
diskusi, studi kasus, dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
LOKASI TRAINING
Pusat K3, Jalan Ahmad
Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
DURASI TRAINING
12 (hari) pelatihan
PERSYARATAN PESERTA
TRAINING AHLI K3 UMUM
Calon peserta TrainingAhli K3 Umum harus berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan
ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman
kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
======================================
Info lebih lanjut
Pelatihan Ahli K3 Umum
Hubungi 0815 19355559 (Yuwana Agung)
======================================
Cara cek sio/sertivikat bagaimana cara nya?trims
BalasHapus